Life, Love and Laugh

Posts tagged ‘hukum’

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional

Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.

  • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
    • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
    • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
    • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
  • Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    • Adanya perintah/larangan
    • Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
  • Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
  • Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

Macam-macam Hukum:

  • Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum undang-undang adalah Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum adat dan hukum kebiasaan adalah Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
  • Hukum yurisprudensi adalah Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
  • Hukum traktat adalah Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional
  • Hukum doktrin adalah Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
  • Berdasarkan bentuknya
  • Hukum tertulis adalah Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.Hukum tertulis terbagi atas:
    • a) Hukum yang dikodifikasi
    • b) Hukum yang tidak dikodifikasi
  • Hukum yang tidak tertulis adalah Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
  • Berdasarkan isinya
  • Hukum public adalah Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public
  • Hukum privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
  • Berdasarkan tempat berlakunya
  • Hukum nasional adalah Hukum yang berlau di dalam suatu Negara
  • Hukum internasional adalah Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
  • Hukum asing adalah Hukum yang berlaku dalam Negara lain
  • Hukum gereja adalah Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
  • Berdasarkan cara mempertahankannya
  • Hukum material adalah Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara
  • Hukum formal adalah Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
  • Berdasarkan sifatnya
  • Kaidah hukum yang memaksa adalah Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati
  • Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi adalah Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan

Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan

  • Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
  • Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.

Sikap perbuatan yang sesuai hokum

  • Di lingkungan keluarga
  • Menghormati orang tua
  • Mematuhi perintah dan larangan orangtua
  • Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
  • Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
  • Di lingkungan sekolah
  • Menghormati guru
  • Mematuhi perintah dan larangan guru
  • Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
  • Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
  • Datang dan masuk sekolah tepat waktu
  • Membayar SPP tepat waktu
  • Mematuhi tata tertib sekolah
  • Melaksanakan upacara bendera
  • Di lingkungan masyarakat
  • Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
  • Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
  • Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
  • Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
  • Di lingkungan bangsa dan Negara
  • Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia
  • Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
  • Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil
  • Membayar pajak tepat waktu
  • Mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil

Etika dan Hukum

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics(bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurutpengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertianini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajarinilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Contoh dari etika

Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Konsep Hukum

Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal

Hukum adalah norma-norma positif di dalam system per-UU hukum nasional

Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge made law

Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai bariable sosial yang empirik

Hukum adalah manifestasi makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampat dalam interaksi antar mereka

Perbedaan antara etika dan hukum
• Etika berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum.
• Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintahan.
• Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan, sedangkan pada hukum berupa tuntutan.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

http://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/04/pengertian-etika-dan-contoh-dari-etika/

http://for7delapan.wordpress.com/tag/perbedaan-antara-etika-dan-hukum/

http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/konsep-hukum-tipe-kajian-dan-metode-penelitiannya/