Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
- Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
- Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
- Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
- Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah/larangan
- Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
- Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
- Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
Macam-macam Hukum:
- Berdasarkan Sumbernya
- Hukum undang-undang adalah Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum adat dan hukum kebiasaan adalah Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
- Hukum yurisprudensi adalah Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
- Hukum traktat adalah Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional
- Hukum doktrin adalah Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
- Berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis adalah Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.Hukum tertulis terbagi atas:
- a) Hukum yang dikodifikasi
- b) Hukum yang tidak dikodifikasi
- Hukum yang tidak tertulis adalah Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
- Berdasarkan isinya
- Hukum public adalah Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public
- Hukum privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
- Berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional adalah Hukum yang berlau di dalam suatu Negara
- Hukum internasional adalah Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
- Hukum asing adalah Hukum yang berlaku dalam Negara lain
- Hukum gereja adalah Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
- Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material adalah Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara
- Hukum formal adalah Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
- Berdasarkan sifatnya
- Kaidah hukum yang memaksa adalah Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati
- Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi adalah Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
- Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
- Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
Sikap perbuatan yang sesuai hokum
- Di lingkungan keluarga
- Menghormati orang tua
- Mematuhi perintah dan larangan orangtua
- Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
- Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
- Di lingkungan sekolah
- Menghormati guru
- Mematuhi perintah dan larangan guru
- Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
- Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
- Datang dan masuk sekolah tepat waktu
- Membayar SPP tepat waktu
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Melaksanakan upacara bendera
- Di lingkungan masyarakat
- Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
- Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
- Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
- Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
- Di lingkungan bangsa dan Negara
- Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia
- Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
- Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil
- Membayar pajak tepat waktu
- Mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil